, ,

Manfaatkan Tidur Lelap Nenek, Pemuda Di Bantarkalong Lakukan Aksi Cabul

Nenek 85 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Tasikmalaya, Pelaku Berdalih Mabuk dan Merasa Kesepian

Tasikmalaya- Sebuah peristiwa yang mengguncang nurani terjadi di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang pemuda berinisial Panji (21) nekat mencabuli seorang nenek renta berusia 85 tahun yang notabene masih merupakan kerabat jauhnya. Aksi biadab ini terjadi dalam kesunyian malam, manfaatkan kondisi korban yang sedang terlelap di rumahnya sendiri.

Manfaatkan Tidur Lelap Nenek, Pemuda Di Bantarkalong Lakukan Aksi Cabul
Manfaatkan Tidur Lelap Nenek, Pemuda Di Bantarkalong Lakukan Aksi Cabul

Baca Juga : Membanggakan Kuliner Ikonik Tasikmalaya Catat Sejarah Di Rekor MURI

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Penangkapan dilakukan dengan cepat setelah laporan dari warga masuk, berkat deskripsi pelaku yang dapat diidentifikasi.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tentang kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia. Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian karena ciri-cirinya sudah jelas,” jelas AKP Ridwan, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

Jalan Cerita yang Memilukan: Dari Saung Sawah ke Rumah Korban

Berdasarkan penyelidikan, rangkaian peristiwa bermula ketika Panji menghabiskan malamnya dengan meminum minuman keras sendirian di sebuah saung atau gubuk di area persawahan. Dalam kondisi pikiran yang tak lagi jernih, ia berjalan mendekati permukiman warga.

Awalnya, niat Panji adalah meminjam alat setrum ikan (strum) dari seorang tetangga. Namun, karena hari sudah larut, usahanya itu gagal. Alih-alih pulang ke rumah, langkahnya justru mengarah ke rumah sang nenek. Rumah sederhana yang pintunya mudah dibuka itu menjadi sasaran berikutnya.

Dengan leluasa, Panji memasuki rumah yang dihuni kakek-nenek tunggal itu. Korban yang saat itu tertidur, terbangun karena mendengar suara langkah. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Dengan sigap, Panji langsung mencekik nenek tersebut dari belakang dan memaksakan niat bejatnya.

“Korban tentu saja melawan dan menolak. Namun, di usianya yang sudah sepuh, tenaga korban tidak ada apa-apanya. Rasa takut dan kekuatan fisik yang tidak seimbang membuat korban tidak berdaya. Akhirnya, perbuatan keji itu pun terjadi,” tutur Ridwan dengan nada prihatin.

Pelaku Kabur, Korban Syok dan Trauma

Usai melakukan aksinya, Panji langsung melarikan diri dari TKP, meninggalkan sang korban dalam kondisi syok dan trauma mendalam. Berkat koordinasi yang baik antara polisi dan masyarakat, Panji berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian. Sang korban, yang mengalami guncangan psikologis hebat, segera mendapatkan pendampingan dan perawatan medis untuk memulihkan kondisinya.

“Kondisi psikologis korban adalah prioritas kami. Kami akan melakukan pemeriksaan visum et repertum secepatnya dengan pendekatan yang sangat hati-hati untuk tidak melukai harkat dan martabatnya. Sementara itu, tersangka kami tahan di Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Ridwan.

Pengakuan Pelaku: Mabuk, Jomlo, dan Dalih “Khilaf”

Dalam pemeriksaan, Panji mengaku bahwa dirinya berada di bawah pengaruh alkohol kuat saat melakukan kejahatan tersebut. Ia pun mengungkapkan alasan yang, bagaimanapun, tidak bisa membenarkan perbuatannya: merasa kesepian karena tidak pernah memiliki pacar.

“Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat strum, tapi tidak dapat karena sudah malam. Entah bagaimana, kaki saya malah melangkah ke rumah korban. Saya khilaf, Pak,” kata Panji mencoba menjelaskan, meski penjelasannya justru memperlihatkan betapa dangkalnya alasan yang ia kemukakan.

Manfaatkan Pengakuannya semakin lengkap ketika ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki telepon genggam, tidak pernah pacaran, dan mengklaim tidak pernah menonton konten pornografi. Pernyataan ini seolah ingin membangun narasi bahwa ia “asing” dari dunia modern, meski hal itu sama sekali tidak relevan dengan kejahatan yang dilakukannya.

Ancaman Hukuman yang Menanti

Panji kini harus menanggung konsekuensi atas perbuatan kejinya. Ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Asusila. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Manfaatkan Kasus ini menjadi cambuk bagi masyarakat sekaligus pengingat pilhat akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama para lanjut usia yang seringkali hidup sendiri dan rentan menjadi sasaran kejahatan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang pasti sedang berduka.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.