Sopir Pajero Palsukan Pelat Polisi & Pasang Strobo Ilegal, Pakar: Ini Pelanggaran Berat dan Pengkhianatan Kepercayaan!
Tasikmalaya- Arogansi di jalan raya kembali memicu kemarahan publik. Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara Mitsubishi Pajero Sport menggunakan pelat dinas polisi palsu dan perangkat strobo-sirene ilegal menjadi viral dan menuai kecaman. Insiden ini bukan Cuma sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menipu publik dan mencuri hak istimewa yang hanya dimiliki oleh penegak hukum.

Baca Juga : Razia Dadakan Gabungan TNI-Polri Gagalkan Pesta Miras Remaja Di Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya
Kronologi Arogansi di Tengah Kemacetan
Insiden ini terjadi di tengah kemacetan di Kota Bandung. Alih-alih sabar menunggu seperti pengendara lain, sopir Pajero Sport ini justru menyalakan lampu strobo dan sirene, berusaha membuka jalan dengan cara yang tidak sah. Seorang warga yang merekam aksi ini pun menegur sopir tersebut.
Namun, yang terjadi justru membuat mata terbelalak. Bukannya meminta maaf atau segera mematikan perangkat ilegalnya, sang pengemudi dengan sikap penuh tantangan justru membuka jendela dan melontarkan kata-kata ancaman. “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” ujarnya dengan nada tinggi, seolah ia yang berada di posisi yang benar.
Tantangan itulah yang akhirnya berbalik menjeratnya. Video tersebut menyebar bak bola liar di media sosial, memancing reaksi keras dari netizen dan tentu saja, aparat kepolisian.
Identitas Terungkap, Bukan Anggota Polri
Terkait viralnya video tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dengan cepat mengambil tindakan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport tersebut adalah seorang warga sipil biasa dari Tasikmalaya, dan sama sekali bukan anggota Polri.
“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo, dan sirine itu sudah kami perintahkan untuk dicopot. Alhamdulillah sudah dicopot,” tegas AKBP Rozi dalam pernyataannya. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak mentolerir segala bentuk pemalsuan yang merusak citra dan kewibawaan korps.
Motif di Balik Pemalsuan: Mencuri Hak Istimewa dan Mengakali Hukum
Lalu, apa yang mendorong seseorang memalsukan pelat polisi? Sony Susmana, seorang Praktisi Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan analisisnya. Menurutnya, motif utamanya adalah untuk mendapatkan prioritas dan privilege (hak istimewa) di jalan raya.
“Penggunaan pelat palsu ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran yang berat. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga banyak merugikan masyarakat. Ia telah mencuri hak pengendara lain untuk berlalu lintas secara adil,” papar Sony.
Ia juga mendorong agar hukuman yang diberikan tidak hanya bersifat administratif dari UU Lalu Lintas. “Jangan cuma dijebak dengan undang-undang lalu lintas, tapi harus ditindak dengan pasal pidana supaya ada efek jera yang kuat. Tindakan seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tambahnya.
Ancaman Sanksi yang Menanti: Dari Denda Ringan hingga Penjara Tahun
Aksi sok kuasa sang sopir Pajero ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Ancaman sanksinya sangat berat dan berlapis.
-
Sanksi Administratif (UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ):
-
Pasal 280: Khusus untuk penggunaan TNKB (pelat nomor) palsu, pelaku diancam pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
-
-
Sanksi Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
-
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Inilah pasal yang dapat memberikan efek jera. Pemalsuan pelat nomor, yang dianggap sebagai surat atau tanda bukti, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal ini menjerat perbuatan membuat atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
-
Bunyi pasalnya tegas: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat… dengan maksud untuk memakai… seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam… dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Dengan demikian, sang sopir Pajero tidak hanya berurusan dengan UU Lalu Lintas, tetapi juga berhadapan dengan ancaman pidana penjara yang serius. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang berniat memanipulasi identitas dan mengganggu ketertiban di jalan raya. Kesombongan di dunia nyata, ditambah dengan kekuatan viral di media sosial, terbukti menjadi kombinasi yang berbahaya dan merugikan diri sendiri.





